Senin, 16 November 2015

berbagi ilmu



A . Penyakit Sosial Dalam Masyarakat

1.  Minuman keras

       Penyakit masyarakat yang ini sulit diberantas dihampir lapisan masyarakat. Minuman keras dikategorikan sebagai penyakit masyarakat karena dapat mengganggu sistem syaraf manusia. Sehingga tidak dapat mengendalikan diri secara secara psikologis, fisik, maupun sosial. Hal ini dapat merugikan orang lain yang lebih parah lagi dapat merusak mental para penerus bangsa.

2.  Penyalahgunaan narkoba

      Narkoba sebenarnya memiliki segi positif dalam bidang medis, karena obat-obatan ini sangat dibutuhkan seperti untuk keperluan operasi, untuk penghilang sakit sementara dan sebagainya. Hal tersebut digunakan sesuai dengan kadarnya sehingga tidak menimbulkan dampak ketergantungan pada obat.

Penyalahgunaan dari obat-obatan ini dampak negatifnya sangat banyak, yang paling berat yaitu dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kematian. Cara pemakaiannya dapat dengan cara dimakan, diminum, dihisap, atau disuntik.

Jenis-jenis dari narkotika diantaranya heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, ekstasi, putauw dan sebagainya. Akibat zat-zat tersebut dapat memengaruhi pikiran, perilaku, suasana hati, berhalusinasi, kecanduan sehingga dapat menghilangkan kesadaran atau akal sehat pemakainya selain itu dapat menimbulkan kriminalitas.

3.  Perilaku seks di luar nikah

     Perilaku ini bertentangan dengan nilai agama dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah diantaranya munculnya PMS (penyakit menular seksual) seperti syphilis dan HIV/AIDS serta turunnya moral para pelaku.

4.  Perkelahian antar pelajar

     Remaja memiliki sifat tempramental dan solidaritas yang tinggi antarteman. Perkelahian atau tawuran antarpelajar biasanya terjadi karena hal-hal yang sepele. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, pelajar sendiri. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Oleh sebab itu pihak sekolah maupun pihak yang berwajib harus selalu melakukan operasi terhadap pelajar yang membolos sekolah, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang buruk seperti tawuran antarpelajar.

5.  Perjudian

     Berjudi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat termasuk juga norma hukum. Karena judi, seseorang bisa menjadi malas karena berangan-angan memperoleh uang banyak dalam waktu singkat. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka sanksinya berupa dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap KUHP yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

6.  Kejahatan

     Kejahatan merupakan perilaku yang melanggar hukum dan melanggar norma sosial dalam masyarakat. Dalam yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.

Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan misalnya adalah pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

B. Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial Dalam Keluarga dan Masyarakat

1.  Cara pengendalian sosial
a.  Persuasif (tanpa kekerasan)

       yaitu menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya seorang guru membina siswanya yang kedapatan menyontek saat ulangan.

b.  Koersif (dengan kekerasan)
 
      yaitu menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekuatan fisik.Contohnya supaya pencopet jera atas perbuatannya, maka saat tertangkap basah masyarakat langsung mengeroyok habis-habisan.

c.  Compulsion and pervasion

      Compulsion merupakan bentuk pengendalian dengan cara menciptakan situasi sehingga seseorang mengubah sifatnya. Sedang pervasion adalah pengendalian yang dilakukan dengan cara diciptakan norma, nilai atau aturan secara diulang-ulang penyampaiannya.

2.  Bentuk pengendalian sosial
a.  Bersifat preventif

       yaitu bentuk pengendalian sebelum penyimpangan itu sendiri terjadi. Contohnya guru pembimbing bekerja sama dengan petugas penyuluh hukum dari kepolisian memberi ceramah dan tanya jawab dengan sejumlah siswa di sekolah tentang akibat perkelahian kelompok (tawuran) antarpelajar.

b.  Bersifat represif
      yaitu bentuk pengendalian dengan cara menekan/menghambat penyimpangan sosial pada saat penyimpangan itu terjadi. Contohnya polisi menangkap sejumlah anak yang terlibat perkelahian kelompok pelajar, kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
 
c.  Bersifat kuratif
 
       yaitu bentuk pengendalian setelah terjadinya penyimpangan sosial. Contohnya polisi menghubungi guru atau orang tua agar menjemput para pelaku tawuran pelajar yang tertangkap dan ditahan di kantor polisi untuk dididik di keluarga atau di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar