A . Penyakit Sosial Dalam Masyarakat
1. Minuman keras
Penyakit masyarakat yang ini sulit diberantas dihampir
lapisan masyarakat. Minuman keras dikategorikan sebagai penyakit masyarakat
karena dapat mengganggu sistem syaraf manusia. Sehingga tidak dapat mengendalikan
diri secara secara psikologis, fisik, maupun sosial. Hal ini dapat merugikan
orang lain yang lebih parah lagi dapat merusak mental para penerus bangsa.
2. Penyalahgunaan
narkoba
Narkoba sebenarnya memiliki segi positif dalam bidang
medis, karena obat-obatan ini sangat dibutuhkan seperti untuk keperluan
operasi, untuk penghilang sakit sementara dan sebagainya. Hal tersebut
digunakan sesuai dengan kadarnya sehingga tidak menimbulkan dampak
ketergantungan pada obat.
Penyalahgunaan dari obat-obatan ini dampak negatifnya
sangat banyak, yang paling berat yaitu dapat merusak generasi muda dan
menyebabkan kematian. Cara pemakaiannya dapat dengan cara dimakan, diminum,
dihisap, atau disuntik.
Jenis-jenis dari narkotika diantaranya heroin, kokain,
ganja, sabu-sabu, ekstasi, putauw dan sebagainya. Akibat zat-zat tersebut dapat
memengaruhi pikiran, perilaku, suasana hati, berhalusinasi, kecanduan sehingga
dapat menghilangkan kesadaran atau akal sehat pemakainya selain itu dapat
menimbulkan kriminalitas.
3. Perilaku seks
di luar nikah
Perilaku ini bertentangan dengan nilai agama dan nilai
sosial yang berlaku di masyarakat. Dampak negatif dari perilaku seks di luar
nikah diantaranya munculnya PMS (penyakit menular seksual) seperti syphilis dan
HIV/AIDS serta turunnya moral para pelaku.
4. Perkelahian
antar pelajar
Remaja memiliki sifat tempramental dan solidaritas yang
tinggi antarteman. Perkelahian atau tawuran antarpelajar biasanya terjadi
karena hal-hal yang sepele. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa
dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, pelajar sendiri. Pada umumnya
mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Oleh
sebab itu pihak sekolah maupun pihak yang berwajib harus selalu melakukan
operasi terhadap pelajar yang membolos sekolah, hal ini dilakukan untuk
menghindari hal-hal yang buruk seperti tawuran antarpelajar.
5. Perjudian
Berjudi merupakan perilaku yang melanggar terhadap
kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat termasuk
juga norma hukum. Karena judi, seseorang bisa menjadi malas karena
berangan-angan memperoleh uang banyak dalam waktu singkat. Bagi individu atau
kelompok yang melakukan perjudian, maka sanksinya berupa dikucilkan oleh
masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan
secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap KUHP yang harus
dipertanggungjawabkan di pengadilan.
6. Kejahatan
Kejahatan merupakan perilaku yang melanggar hukum dan
melanggar norma sosial dalam masyarakat. Dalam yuridis formal, kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril),
merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat
yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh
semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.
Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau
adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan sering terjadi pada
masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan misalnya adalah
pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
B. Upaya Pencegahan Penyimpangan
Sosial Dalam Keluarga dan Masyarakat
1. Cara
pengendalian sosial
a. Persuasif (tanpa
kekerasan)
yaitu menekankan
pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat
bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya
seorang guru membina siswanya yang kedapatan menyontek saat ulangan.
b. Koersif (dengan
kekerasan)
yaitu menekankan pada tindakan atau ancaman yang
menggunakan kekuatan fisik.Contohnya supaya pencopet jera atas perbuatannya,
maka saat tertangkap basah masyarakat langsung mengeroyok habis-habisan.
c. Compulsion and
pervasion
Compulsion merupakan bentuk pengendalian dengan cara
menciptakan situasi sehingga seseorang mengubah sifatnya. Sedang pervasion
adalah pengendalian yang dilakukan dengan cara diciptakan norma, nilai atau
aturan secara diulang-ulang penyampaiannya.
2. Bentuk
pengendalian sosial
a. Bersifat
preventif
yaitu
bentuk pengendalian sebelum penyimpangan itu sendiri terjadi. Contohnya guru
pembimbing bekerja sama dengan petugas penyuluh hukum dari kepolisian memberi
ceramah dan tanya jawab dengan sejumlah siswa di sekolah tentang akibat
perkelahian kelompok (tawuran) antarpelajar.
b. Bersifat
represif
yaitu bentuk pengendalian dengan cara menekan/menghambat
penyimpangan sosial pada saat penyimpangan itu terjadi. Contohnya polisi
menangkap sejumlah anak yang terlibat perkelahian kelompok pelajar, kemudian
digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
c. Bersifat
kuratif
yaitu bentuk pengendalian setelah terjadinya penyimpangan
sosial. Contohnya polisi menghubungi guru atau orang tua agar menjemput para
pelaku tawuran pelajar yang tertangkap dan ditahan di kantor polisi untuk
dididik di keluarga atau di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar